Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 37 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 37/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 37 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2011Tanggal Penetapan:29 April 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku29 April 2011
Tanggal Penetapan29 April 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum Dalam Kabupaten Labuhanbatu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai jenis-jenis angkutan, termasuk angkutan dalam trayek (Lintas Batas Negara, Antar Kota Antar Propinsi, Antar Kota Dalam Propinsi, Kota, Pedesaan, Perbatasan, Khusus) dan angkutan tidak dalam trayek (Taksi, Sewa, Pariwisata, Lingkungan).
  2. Kewajiban bagi pengusaha angkutan untuk memiliki izin usaha dan izin trayek untuk mobil bus umum, mobil penumpang umum, dan kapal penumpang umum yang melintasi trayek di daerah.
  3. Prosedur permohonan izin usaha angkutan yang meliputi persyaratan administrasi seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, SITU, pernyataan kesanggupan memiliki kendaraan, dan fasilitas penyimpanan kendaraan.
  4. Kewajiban bagi pengusaha angkutan yang telah memperoleh izin usaha untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan, menyediakan tempat penyimpanan kendaraan, alat pemadam kebakaran, memelihara kebersihan garasi, melaporkan kegiatan usaha, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Ketentuan mengenai pemberian izin usaha angkutan dan izin trayek yang hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau perusahaan berbadan hukum yang seluruh pengurusnya WNI.
  6. Masa berlaku izin trayek selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  7. Struktur dan besaran tarif retribusi izin trayek, izin trayek insidentil, dan kartu pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.