Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 1/2003 · Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2003 · Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku23 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel mengatur mengenai pajak atas pelayanan hotel di Kota Magelang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memisahkan pajak hotel dan restoran.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, faksimili, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kota Magelang.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.