Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2017 · Keppres No. 17 Tahun 2017 · Keppres Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2017Tanggal Penetapan:19 Mei 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2017
Tanggal Penetapan19 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 20 sampai dengan 21 Mei 2017. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden. Penugasan ini berakhir ketika Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)