Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 2 diubah sehingga Retribusi Terminal dipungut atas pelayanan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga yang dikecualikan dari Obyek Retribusi Terminal adalah terminal khusus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
- Pasal 8 diubah sehingga ketentuan mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi terminal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Pasal 9 ayat (3) diubah sehingga perubahan atas tarif ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan untuk menciptakan kepastian hukum mengenai kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam Retribusi Terminal yang harmonis dengan urusan Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Kupang.