Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 8/2019 · Perda Kota Kupang No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 236)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 2 diubah sehingga Retribusi Terminal dipungut atas pelayanan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. - Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga yang dikecualikan dari Obyek Retribusi Terminal adalah terminal khusus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta. - Pasal 8 diubah sehingga ketentuan mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi terminal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. - Pasal 9 ayat (3) diubah sehingga perubahan atas tarif ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan untuk menciptakan kepastian hukum mengenai kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam Retribusi Terminal yang harmonis dengan urusan Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Kupang.

(-)

(-)