Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 3.457.070.868.678,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)