Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2014-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 21/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2014-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1989 Nomor 4 Seri D Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2014-2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dilakukan untuk memenuhi syarat dalam Program Pemberian Hibah Air Minum dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dan untuk meningkatkan pelayanan sambungan rumah baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai target MDGs.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sejak tahun 1983 hingga 2009 dengan total Rp. 21.508.839.178,-.
  • Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 4.500.000.000,-.
  • PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham/Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal daerah dilakukan dan/atau setelah penyertaan modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah menjadi hak Daerah yang diperoleh dalam setiap tahun anggaran PDAM, dalam hal perusahaan mendapat keuntungan/laba, dan disetor ke Kas Daerah.

(-)

(-)