Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 12/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2004Tanggal Penetapan:17 Maret 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku22 Maret 2004
Tanggal Penetapan17 Maret 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes.)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali proses penyusunan APBDes. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Bentuk dan susunan APBDes yang terdiri dari bagian penerimaan dan pengeluaran, dimana pengeluaran dibagi menjadi belanja rutin dan belanja pembangunan. - Rincian penerimaan desa yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan asli desa, bantuan dari pemerintah daerah, bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi, sumbangan dari pihak ketiga, dan pinjaman desa. - Rincian pengeluaran rutin yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, biaya perjalanan dinas, belanja BPD, dan pengeluaran tidak terduga. - Rincian pengeluaran pembangunan yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan, prasarana produksi, prasarana pemasaran, prasarana perhubungan, prasarana sosial, dan pembangunan lain-lain. - Tata usaha keuangan desa yang mengharuskan setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam buku administrasi keuangan desa. - Mekanisme pembahasan anggaran yang melibatkan musyawarah desa, penyusunan rancangan APBDes oleh Kepala Desa, dan persetujuan dari BPD. - Penetapan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa. - Mekanisme pengawasan pelaksanaan APBDes oleh BPD.

(-)

Apabila dalam menjalankan tugasnya Bendahara Desa melakukan pelanggaran terhadap keuangan Desa maka Bendahara Desa mengganti uang yang digunakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.