Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 7/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2009Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku26 Agustus 2009
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan BUMDes yang profesional. Tujuan pembentukan BUMDes antara lain meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mempercepat kemandirian desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. BUMDes dapat didirikan sesuai kebutuhan dan potensi desa dengan bentuk badan hukum seperti usaha bersama, perusahaan desa, atau perseroan terbatas.
  2. Modal BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain.
  3. Kepengurusan BUMDes terdiri dari unsur Pemerintah Desa (sebagai penasehat/dewan komisaris) dan masyarakat (sebagai pelaksana operasional/dewan direksi).
  4. Pengurus BUMDes bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan wajib menyampaikan laporan perkembangan BUMDes kepada Bupati melalui Camat.
  5. Pembagian hasil usaha BUMDes merupakan pendapatan asli desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama BUMDes dengan pihak ketiga yang harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama setelah mendapat persetujuan tertulis dari BPD.

1. BUMDes yang sudah ada pada waktu Peraturan Daerah ini diundangkan, menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)