Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan secara terencana dan berkesinambungan, serta memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Timur, dengan memperhatikan kondisi, potensi, permasalahan, dan aspirasi masyarakat daerah. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati. Sistematika RPJP Daerah memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi, serta arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah.