Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 10/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan secara terencana dan berkesinambungan, serta memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Timur, dengan memperhatikan kondisi, potensi, permasalahan, dan aspirasi masyarakat daerah. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati. Sistematika RPJP Daerah memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi, serta arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD Kabupaten yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJPD paling lambat 6 (enam) bulan. 2. Hal-hal yang berkaitan dengan target-target kinerja yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini bersifat asumtif, sehingga apabila terjadi perubahan terhadap target-target tersebut, maka perubahan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD untuk mendapat persetujuan dan penetapan DPRD.

(-)