Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dikategorikan sebagai retribusi jasa umum.
Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, dengan pengecualian kendaraan tidak bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diwajibkan membayar retribusi.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor roda dua hingga kendaraan bermotor roda dengan jumlah roda lebih dari atau sama dengan sepuluh. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.