Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalanan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 1/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalanan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Sleman Tahun 2001 Nomor 8 Seri B) tetap berlaku kecuali Pasal 16 sampai dengan Pasal 42 dan Pasal 44.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dikategorikan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, dengan pengecualian kendaraan tidak bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diwajibkan membayar retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor roda dua hingga kendaraan bermotor roda dengan jumlah roda lebih dari atau sama dengan sepuluh. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.