Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta melindungi cagar budaya dan lingkungan alam. Tanggung jawab pemerintah daerah meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana. Wewenang pemerintah daerah mencakup penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, dan penentuan status keadaan darurat bencana. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, dan informasi terkait penanggulangan bencana, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Peraturan ini juga mengatur mengenai forum pengurangan risiko bencana, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan fokus pada penetapan daerah rawan bencana, penentuan status potensi bencana, dan penentuan status bencana. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, dengan alokasi dana untuk tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pengelolaan bantuan bencana meliputi santunan duka cita, santunan kecacatan, bantuan kompensasi, bantuan untuk korban tidak langsung, dan pinjaman lunak untuk usaha produktif. Pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana dilakukan oleh pemerintah daerah, dan laporan pertanggungjawaban disusun oleh BPBD.