Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 2010
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta melindungi cagar budaya dan lingkungan alam. Tanggung jawab pemerintah daerah meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana. Wewenang pemerintah daerah mencakup penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, dan penentuan status keadaan darurat bencana. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, dan informasi terkait penanggulangan bencana, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Peraturan ini juga mengatur mengenai forum pengurangan risiko bencana, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan fokus pada penetapan daerah rawan bencana, penentuan status potensi bencana, dan penentuan status bencana. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, dengan alokasi dana untuk tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pengelolaan bantuan bencana meliputi santunan duka cita, santunan kecacatan, bantuan kompensasi, bantuan untuk korban tidak langsung, dan pinjaman lunak untuk usaha produktif. Pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana dilakukan oleh pemerintah daerah, dan laporan pertanggungjawaban disusun oleh BPBD.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)