Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 19/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 September 2008
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Staf Ahli Bupati Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis dan menata kelembagaan sekretariat sebagai unsur staf pemerintah daerah dan unsur pelayanan terhadap DPRD, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang terdiri dari Sub Bagian. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Administrasi Umum, Bagian Rapat dan Risalah, Bagian Hukum dan Humas, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dibentuk Staf Ahli Bupati untuk membantu tugas Bupati, yang secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon pejabat struktural, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

(-)

(-)