Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 17 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH PEKON

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 17/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH PEKON
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 17 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon menetapkan pedoman untuk organisasi dan tata kerja pemerintah pekon. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pekon yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Pekon: Terdiri dari Peratin, Perangkat Pekon (Sekretariat Pekon, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayahan).
  2. Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak dan Larangan:
    • Peratin: Kepala Pemerintah Pekon yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Memiliki wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset Pekon, menetapkan Peraturan Pekon dan APB Pekon. Berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, dan menaati peraturan perundang-undangan.
    • Sekretariat Pekon: Dipimpin oleh Sekretaris Pekon/Juru Tulis, bertanggung jawab dalam administrasi pemerintahan, ketatausahaan, perencanaan, dan keuangan.
    • Pelaksana Teknis: Terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas operasional.
    • Pelaksana Kewilayahan/Pemangku: Bertugas membantu pelaksanaan tugas Peratin di wilayahnya.
    • Lembaga Himpun Pekon (LHP): Berfungsi sebagai pembentuk peraturan Pekon, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
    • Lembaga Kemasyarakatan Pekon: Dibentuk atas prakarsa pemerintah Pekon dan masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan.
    • Lembaga Adat Pekon: Dibentuk untuk menyelenggarakan fungsi adat istiadat.
  3. Tata Kerja: Peratin berkoordinasi dan berkonsultasi dengan LHP.
  4. Pembinaan Perangkat Pekon: Peratin dapat melakukan alih tugas/jabatan terhadap Perangkat Pekon yang setara.

(-)

(-)