Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 5/2022 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2022Tanggal Penetapan:8 Agustus 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku09 Agustus 2022
Tanggal Penetapan08 Agustus 2022
Tempat PenetapanBengkalis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pesantren yang berdaya saing dan mendukung fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren: Mengatur syarat pendirian pesantren, fungsi pesantren (pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat), dan unsur-unsur yang harus dipenuhi (kiai, santri, pondok/asrama, masjid/musala, kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah).
  2. Dukungan dan Fasilitasi: Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi dalam fungsi pendidikan (beasiswa, bantuan biaya, penyediaan sarana prasarana), fungsi dakwah (kerja sama program, fasilitasi kebijakan, pendanaan), dan fungsi pemberdayaan masyarakat (pelatihan, penguatan ekonomi, pendirian koperasi).
  3. Penilaian dan Perkembangan Pesantren: Pemerintah Daerah memberikan dukungan dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan dan kemajuan pesantren, yang meliputi kemampuan pendanaan, ketersediaan sarana prasarana, rencana pengembangan, kurikulum, dan portofolio pesantren.
  4. Pendanaan: Sumber pendanaan fasilitasi pesantren berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
  5. Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi: Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
  6. Kerja Sama: Pemerintah Daerah memfasilitasi kerja sama pesantren dengan pihak lain (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, lembaga non-pemerintah, BUMN/BUMD, swasta).
  7. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

(-)

(-)