Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 8/2015 · Perda Kota Baubau No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2015
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 6, Pasal 19, Pasal 33, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 49, serta penyisipan Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 49A. Perubahan ini mencakup perubahan nomenklatur dinas, tugas dan fungsi dinas, serta struktur organisasi dinas. Dinas-dinas yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta penambahan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pemerintahan Kota Baubau.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)