Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 6/2023 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2024. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Total APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 2.450.000.000.000,00 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  • Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 1.927.326.126.323,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  • PAD direncanakan sebesar Rp 16.889.273.323,00 yang terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
  • Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 1.907.114.193.000,00 yang terdiri atas Pendapatan Transfer pemerintah pusat dan Pendapatan Transfer antar daerah.
  • Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 2.440.000.000.000,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Belanja operasi direncanakan sebesar Rp 1.279.794.124.861,00 yang terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja modal direncanakan sebesar Rp 1.020.408.544.607,00 yang terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya.
  • Anggaran belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 23.767.608.132,00.
  • Anggaran belanja transfer direncanakan sebesar Rp 116.029.722.400,00.
  • Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 512.673.873.677,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dengan tata cara dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)