di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 6/2023 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2024. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Ketentuan Substansial:
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dengan tata cara dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan Laporan Realisasi Anggaran.