Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp2.787.543.064.000,00 bertambah menjadi Rp2.888.455.146.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami penurunan pada pendapatan transfer, sementara Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan. Belanja Daerah mengalami kenaikan pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.