Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2014 tentang Transparansi Dan Partisipasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 9/2014 · Perda Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTransparansi Dan Partisipasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2014 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif, dan demokratis dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan kebijakan publik. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk membuka akses kepada masyarakat terhadap informasi mengenai program pemerintah daerah, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang, serta untuk menciptakan kemitraan yang bertanggung jawab antara pemerintah daerah dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: * **Transparansi:** Pejabat publik wajib memberikan informasi kepada publik mengenai visi, misi, rencana strategis, APBD, tata ruang wilayah, peraturan daerah, dan kebijakan publik lainnya. * **Partisipasi Publik:** Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan, saran, dan pendapat dalam proses perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik. * **Hak dan Kewajiban Publik:** Masyarakat berhak memperoleh informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, menyebarluaskan informasi, dan mengajukan keberatan jika ada hambatan. Masyarakat juga wajib menggunakan informasi sesuai peraturan perundang-undangan dan mencantumkan sumber informasi. * **Hak dan Kewajiban Badan Publik:** Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang baik. * **Komisi Transparansi dan Partisipasi Publik Daerah:** Dibentuk untuk menjamin pelaksanaan peraturan ini, menetapkan standar layanan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi dan partisipasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

(-)

1. Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melanggar ketentuan mengenai transparansi dan partisipasi publik dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.