Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Statuta Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung. Statuta ini menjadi pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan STKS, mencakup perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai tujuan perguruan tinggi. STKS bertujuan menghasilkan tenaga profesional di bidang kesejahteraan sosial yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, menguasai ilmu pekerjaan sosial, mampu melaksanakan tugas pelayanan, menganalisis masalah sosial, serta melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu. Peraturan ini mengatur tentang asas, visi, misi, lambang, bendera, bahasa, hymne, mars, pola ilmiah pokok, kebebasan akademik, organisasi STKS (terdiri dari Ketua, Pembantu Ketua, Senat, Jurusan, Program Pascasarjana, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, Pelaksana Administratif, dan Penunjang Akademik), dosen dan guru besar, program pendidikan, kurikulum, sebutan/gelar, kalender akademik, mahasiswa dan alumni, pengelolaan sarana dan prasarana, pembiayaan dan pengelolaan keuangan, kerja sama, serta penghargaan dan sanksi. Organisasi STKS terdiri dari berbagai unit dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pembiayaan STKS diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dengan pengelolaan keuangan yang transparan, profesional, dan akuntabel.