Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 51/HUK/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Sosial Nomor 51/HUK/2007 Tahun 2007 tentang Statuta Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung

Juga dikenal sebagai: Permensos 51/HUK/2007 · Permensos No. 51/HUK/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2007Tanggal Penetapan:24 Agustus 2007
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaStatuta Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku24 Agustus 2007
Tanggal Penetapan24 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 45/Peghuk/2002 tentang Statuta Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Statuta Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung. Statuta ini menjadi pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan STKS, mencakup perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai tujuan perguruan tinggi. STKS bertujuan menghasilkan tenaga profesional di bidang kesejahteraan sosial yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, menguasai ilmu pekerjaan sosial, mampu melaksanakan tugas pelayanan, menganalisis masalah sosial, serta melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu. Peraturan ini mengatur tentang asas, visi, misi, lambang, bendera, bahasa, hymne, mars, pola ilmiah pokok, kebebasan akademik, organisasi STKS (terdiri dari Ketua, Pembantu Ketua, Senat, Jurusan, Program Pascasarjana, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, Pelaksana Administratif, dan Penunjang Akademik), dosen dan guru besar, program pendidikan, kurikulum, sebutan/gelar, kalender akademik, mahasiswa dan alumni, pengelolaan sarana dan prasarana, pembiayaan dan pengelolaan keuangan, kerja sama, serta penghargaan dan sanksi. Organisasi STKS terdiri dari berbagai unit dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pembiayaan STKS diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dengan pengelolaan keuangan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

(-)

1. STKS dapat memberikan sanksi kepada sivitas STKS yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.