Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 3/2018 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:8 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan08 Mei 2018
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 7 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta untuk mendukung program Provinsi Jawa Timur dalam menjadikan Kabupaten Tulungagung sebagai penyangga kebutuhan daging.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, mengembangkan sumber daya hewan, serta memberikan kepastian hukum dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan dilakukan pada BAB II mengenai Asas, Maksud, dan Tujuan.
  • Menambahkan Pasal 2A yang menjelaskan maksud pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif untuk mempertahankan sumber daya ternak dan meningkatkan populasi ternak sapi dan kerbau produktif di daerah.
  • Mengubah Pasal 20 mengenai aspek kesejahteraan ternak, yang meliputi penanganan, penempatan, pemeliharaan, pengangkutan, pemotongan, dan perlakuan yang wajar terhadap ternak. Tata cara penyelenggaraan kesejahteraan ternak akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  • Mengubah Pasal 29 mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, yang dapat membentuk tim pelaksana. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  • Menambahkan BAB XIA dan Pasal 29A mengenai koordinasi dan kerjasama, yang memungkinkan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain serta pihak lain.

(-)

(-)