Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 11/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 – 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat dan RPJMN. Tujuan RPJMD antara lain mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kebijakan umum, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Sumber dana RPJMD berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah.

Program prioritas daerah meliputi tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi daerah, peningkatan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, serta pengelolaan sumber daya alam yang lestari. Pelaksanaan RPJMD dikendalikan oleh Bupati dan Wakil Bupati, dibantu oleh Kepala Bappeda. Setiap SKPD wajib menyusun Renstra SKPD yang berpedoman pada RPJMD. RKPD menjadi acuan penyusunan Renja-SKPD dan RAPBD.

1. Dalam upaya mengantisipasi kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati untuk masa bakti 2016-2021 atau setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa bakti 2021-2026, dan sebelum RPJMD 2021-2026 ditetapkan, maka dokumen RPJMD 2016-2021 tetap berlaku sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sah. 2. Pedoman transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mengacu pada dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah yang disusun pada tahun bersangkutan.

(-)