Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 14/2018 · Permensos No. 14 Tahun 2018 · Permensos Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Juli 2018
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaKode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku06 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1125)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat Pegawai dan institusi Kementerian Sosial, meningkatkan produktivitas kinerja Pegawai untuk percepatan pencapaian kesejahteraan sosial, serta menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat sebagai wujud kesetiakawanan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup nilai dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai yang harus dijunjung tinggi, meliputi berdisiplin, berkinerja, bersinergi, dan bermartabat. Setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan terhadap sesama Pegawai. Etika dalam bernegara mencakup pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga harkat dan martabat bangsa, serta menaati peraturan perundang-undangan. Etika dalam berorganisasi meliputi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan, menjaga informasi rahasia, dan membangun etos kerja. Etika dalam bermasyarakat mencakup pola hidup sederhana dan peduli terhadap lingkungan. Etika terhadap diri sendiri meliputi kejujuran, kesungguhan, dan menghindari konflik kepentingan. Etika terhadap sesama Pegawai meliputi saling menghormati tanpa membedakan latar belakang.

Peraturan ini juga mengatur penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, termasuk pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku untuk memeriksa dugaan pelanggaran. Majelis ini berwenang memanggil Pegawai, menghadirkan Saksi, dan merekomendasikan sanksi. Pegawai yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dapat dikenakan sanksi moral berupa Pernyataan Secara Tertutup atau Pernyataan Secara Terbuka, serta tindakan administratif dan/atau disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pegawai yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dikenakan sanksi moral berupa Pernyataan Secara Tertutup atau Pernyataan Secara Terbuka. 2. Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku selain dikenakan sanksi moral dapat dikenakan tindakan administratif dan/atau disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.