Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1961 tentang Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Atas Mayor Projokusumo

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1961 · Keppres No. 92 Tahun 1961 · Keppres Nomor 92 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Atas Mayor Projokusumo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Major Inf. Prodjokusumo Nrp. 15319 sebagai anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara menggantikan almarhum K.H. Asnawi Hadisiswojo dari golongan Karya Alim Ulama. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat dan telah disetujui oleh Presiden. Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapannya dan salinan keputusan ini disampaikan kepada Ketua dan Sekretariat Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat-Gotong Rojong.

(-)

(-)