Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 31 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 31 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tulungagung 31/2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung No. 31 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 31 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2025Tanggal Penetapan:30 Juli 2025
Industri Makanan & MinumanBea Cukai & KepabeananHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku30 Juli 2025
Tanggal Penetapan30 Juli 2025
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran penerima BLT DBHCHT meliputi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok (termasuk yang terkena PHK), serta anggota masyarakat lainnya yang mencakup petani cengkeh, buruh tani cengkeh, pekerja pendukung di pabrik rokok, dan masyarakat miskin. Kriteria penerima diutamakan bagi penduduk daerah yang belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.

Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000,00 per orang selama 5 bulan dalam 2 periode penyaluran. Proses pendataan dilakukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank penyalur dengan mekanisme pemindahbukuan ke rekening virtual penerima. Dinas Sosial bertanggung jawab atas penyusunan laporan pelaksanaan penyaluran bantuan, sementara pengawasan dilakukan oleh Inspektorat. Pembiayaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada pos Belanja DBHCHT.

(-)

(-)