Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2011 tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 18/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2011Tanggal Penetapan:9 Maret 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBesaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku09 Maret 2011
Tanggal Penetapan09 Maret 2011
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor ).

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2011 menetapkan besaran tarif pelayanan kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen. Tarif ini mencakup pelayanan rawat inap dan penunjang medis. Pelayanan rawat inap meliputi akomodasi, administrasi rekam medis, tindakan medis, pengawasan medis/visite dokter, konsultasi, pelayanan keperawatan, pelayanan persalinan, serta pelayanan medis gigi dan mulut. Pelayanan penunjang medis meliputi pelayanan laboratorium, pelayanan radio diagnostik, pelayanan farmasi, pelayanan instalasi gizi, serta pelayanan rehabilitasi medis dan mental. Besaran tarif untuk setiap jenis pelayanan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini, yang mencakup komponen jasa sarana dan jasa pelayanan. Tarif akomodasi meliputi kamar, listrik, dan air, namun tidak termasuk makan. Terdapat tarif khusus untuk tindakan medis operatif dan non-operatif, pelayanan keperawatan dengan berbagai kategori tindakan, serta pelayanan persalinan normal dan abnormal. Tarif pelayanan farmasi dihitung berdasarkan harga beli ditambah jasa sarana dan pelayanan. Tarif pelayanan instalasi gizi mencakup tarif makan per hari dan jasa konsultasi gizi.

(-)

1. Dalam hal wajib tarif tidak melunasi kewajibannya tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 % (satu persen) per bulan dan paling tinggi sebesar 24 % (dua puluh empat persen) dari besarnya biaya yang tidak atau kurang bayar, kecuali apabila pihak penjamin/wajib bayar adalah Pemerintah. 2. Sanksi dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. 3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan RSUD.