Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 4/2004 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2004Tanggal Penetapan:18 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku26 Mei 2004
Tanggal Penetapan18 Mei 2004
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah dan peraturan pelaksana lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2004 mengatur tentang retribusi penyediaan dokumen pelelangan pekerjaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi dan meningkatkan pelayanan kepada pemborong/rekanan dalam penyediaan dokumen pelelangan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kerinci, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah melalui biaya pengganti dari pemborong/rekanan.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemborong/rekanan yang mengikuti pelelangan wajib memiliki dokumen lelang dan syarat-syarat administrasi yang ditentukan oleh Panitia Lelang. Dokumen lelang disediakan oleh Panitia Lelang dan meliputi gambar rencana, bestek, dan syarat-syarat umum. Besarnya retribusi dokumen lelang bervariasi berdasarkan nilai pekerjaan dan klasifikasi rekanan, mulai dari Rp. 10.000,- hingga Rp. 150.000,- per dokumen. Pemungutan retribusi ini tidak termasuk biaya penggandaan dokumen lelang, yang dibebankan kepada masing-masing rekanan.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penetapan retribusi terutang melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelelangan pekerjaan diberikan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan peraturan pelaksana lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.