Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 10/2012 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 18 Tahun 1997 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah agribisnis, pariwisata, dan pertambangan yang memenuhi kebutuhan pembangunan berdasarkan keunggulan komparatif, berwawasan lingkungan berkelanjutan, efisien dalam alokasi investasi, produktif, aman, nyaman, dan bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan berbasis pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan, pariwisata berbasis potensi alam dan budaya, serta potensi pertambangan yang ekonomis dengan memperhatikan aspek lingkungan. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, pengembangan agribisnis, penataan kawasan pertambangan, pengembangan wisata bahari, dan peningkatan infrastruktur wilayah. Rencana struktur ruang wilayah meliputi pusat-pusat kegiatan (PKW, PKL, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, sumber daya air, telekomunikasi, pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan suaka alam) seluas 228.722,03 Ha dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman) seluas 435.675,97 Ha. Kawasan strategis kabupaten ditetapkan berdasarkan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial budaya. Arahan pemanfaatan ruang meliputi indikasi program utama, lokasi, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan pengenaan sanksi. Peran serta masyarakat diatur dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penataan Ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; d. Ketentuan dan tata cara pemberian penggantian yang layak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat, untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi dikenakan sanksi administratif. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang dikenakan sanksi administratif. 4. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dikenakan sanksi administratif. 5. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dikenakan sanksi administratif. 6. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan milik umum dikenakan sanksi administratif. 7. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar dikenakan sanksi administratif.