Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah agribisnis, pariwisata, dan pertambangan yang memenuhi kebutuhan pembangunan berdasarkan keunggulan komparatif, berwawasan lingkungan berkelanjutan, efisien dalam alokasi investasi, produktif, aman, nyaman, dan bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan berbasis pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan, pariwisata berbasis potensi alam dan budaya, serta potensi pertambangan yang ekonomis dengan memperhatikan aspek lingkungan. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, pengembangan agribisnis, penataan kawasan pertambangan, pengembangan wisata bahari, dan peningkatan infrastruktur wilayah. Rencana struktur ruang wilayah meliputi pusat-pusat kegiatan (PKW, PKL, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, sumber daya air, telekomunikasi, pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan suaka alam) seluas 228.722,03 Ha dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman) seluas 435.675,97 Ha. Kawasan strategis kabupaten ditetapkan berdasarkan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial budaya. Arahan pemanfaatan ruang meliputi indikasi program utama, lokasi, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan pengenaan sanksi. Peran serta masyarakat diatur dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.