di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BONTOLEBANG KECAMATAN GALESONG UTARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 04/2007 · Perda Kabupaten Takalar No. 04 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Kelurahan Bontolebang di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, karena Desa Bontolebang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2003. Pembentukan kelurahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Desa Bontolebang memenuhi syarat jumlah penduduk atau kepala keluarga dan berada di ibu kota Kecamatan Galesong Utara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan status Desa Bontolebang menjadi Kelurahan Bontolebang. Dusun-dusun yang ada di wilayah Kelurahan Bontolebang berubah menjadi lingkungan, yaitu Lingkungan Bontolebang, Lingkungan Bontomajannang, Lingkungan Bontopaja, dan Lingkungan Tabaringan. Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang sebelumnya menjadi milik Pemerintah Desa Bontolebang diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, yang kemudian dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan kepentingan kelurahan.