Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 3/2019 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2019Tanggal Penetapan:28 Juni 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN KEMISKINAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku28 Juni 2019
Tanggal Penetapan28 Juni 2019
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Latar belakangnya adalah kemiskinan sebagai masalah multidimensi yang memerlukan penanganan terpadu melalui koordinasi antara pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan pendataan warga miskin, yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan data dari pemerintah pusat.
  2. Hak dan kewajiban warga miskin, termasuk hak untuk memperoleh kecukupan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan berusaha, air bersih, lingkungan sehat, perlindungan sosial, dan partisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Kewajiban warga miskin meliputi upaya pemenuhan kebutuhan dasar, mentaati norma dan peraturan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
  3. Tanggung jawab pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan, menyusun rencana kebijakan, dan menyediakan alokasi dana. Dunia usaha berkewajiban aktif melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan. Masyarakat berkewajiban turut serta dalam pemenuhan hak warga miskin.
  4. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pendataan akurat, pengurangan beban, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro, dan penguatan kelembagaan.
  5. Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, dan program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan.

(-)

1. Setiap orang yang memalsukan data Warga Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000, 00 (dua puluh lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran