Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 3/2018 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Februari 2018
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku06 Februari 2018
Tanggal Penetapan05 Februari 2018
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perubahan ini dilakukan karena adanya kendala dalam penerapan peraturan sebelumnya, terutama terkait sanksi administratif dan pidana, serta adanya pasal-pasal yang kurang lengkap pengaturannya.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi larangan berjualan di trotoar dan tempat umum yang tidak sesuai peruntukannya, larangan menghuni ruang terbuka di bawah jembatan, larangan menyimpan dan memarkir kendaraan di tempat yang tidak sesuai, serta larangan menjadi juru parkir tanpa izin. Beberapa pasal terkait larangan tertentu dihapus atau diubah. Ditambahkan ketentuan mengenai tertib budaya kerja bagi ASN dan siswa/pelajar.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk penanaman modal atau mendirikan bangunan wajib memiliki izin dari Bupati. ASN dan siswa/pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar kedinasan/sekolah pada jam kerja/pelajaran, kecuali dengan izin atau surat keterangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, penertiban, penggantian/perbaikan fasilitas umum, penghentian sementara aktivitas, pencabutan/pembekuan izin, atau denda administrasi. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.