di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 3/2018 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perubahan ini dilakukan karena adanya kendala dalam penerapan peraturan sebelumnya, terutama terkait sanksi administratif dan pidana, serta adanya pasal-pasal yang kurang lengkap pengaturannya.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi larangan berjualan di trotoar dan tempat umum yang tidak sesuai peruntukannya, larangan menghuni ruang terbuka di bawah jembatan, larangan menyimpan dan memarkir kendaraan di tempat yang tidak sesuai, serta larangan menjadi juru parkir tanpa izin. Beberapa pasal terkait larangan tertentu dihapus atau diubah. Ditambahkan ketentuan mengenai tertib budaya kerja bagi ASN dan siswa/pelajar.
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk penanaman modal atau mendirikan bangunan wajib memiliki izin dari Bupati. ASN dan siswa/pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar kedinasan/sekolah pada jam kerja/pelajaran, kecuali dengan izin atau surat keterangan.