Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 5/2004 · Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2004Tanggal Penetapan:28 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku28 Juli 2004
Tanggal Penetapan28 Juli 2004
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan. Latar belakangnya adalah kebutuhan masyarakat akan pelayanan ketatausahaan yang cepat dan sesuai prosedur, serta untuk mendapatkan retribusi dari pelayanan tersebut. Objek retribusi meliputi penyediaan blanko, formulir, surat keterangan, rekomendasi, berita acara, surat perintah kerja, petikan, salinan surat, dan peraturan perundang-undangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa ketatausahaan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Masa retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan jasa ketatausahaan diberikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.