Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2026 tentang Manual Penggunaan Sistem Informasi Elektronik Harga Satuan Dasar Bina Marga (e-HSDBM) di Direktorat Jenderal Bina Marga

Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Bina Marga 10/SE/Db/2026 · SE Dirjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2026Tanggal Penetapan:22 April 2026
Konstruksi & InfrastrukturPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
Tanggal Berlaku22 April 2026
Tanggal Penetapan22 April 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi unit kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Elektronik Harga Satuan Dasar Bina Marga (e-HSDBM). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan standardisasi dalam proses pengumpulan, pengelolaan, serta analisis data harga satuan pokok sektor konstruksi agar menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara substansial, aplikasi e-HSDBM berfungsi sebagai sarana pengumpulan data harga satuan barang/jasa dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Aplikasi ini menjadi referensi harga resmi untuk Direktorat Kompetensi serta Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dalam rangka perencanaan, tender, monitoring, evaluasi, dan pelaporan harga satuan pokok secara terintegrasi. Pengguna aplikasi diklasifikasikan ke dalam beberapa peran, yaitu Admin Pusat, Admin Bina Marga, Admin Balai, dan User Balai, dengan kewenangan akses yang berbeda-beda. Ketentuan penggunaan mencakup tata cara akses sistem, pemantauan melalui dashboard, prosedur analisis harga, serta mekanisme penginputan dan validasi data harga satuan pokok yang dilakukan secara periodik dalam satu tahun anggaran.

(-)

(-)