Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 186 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 186 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Waktu Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Tentang Tempat-Tempat Pembayaran Ikan

Juga dikenal sebagai: Keppres 186/1953 · Keppres No. 186 Tahun 1953 · Keppres Nomor 186 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1953Tanggal Penetapan:4 November 1953
Tata Kelola Administrasi PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Waktu Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Tentang Tempat-Tempat Pembayaran Ikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1953
Tanggal Penetapan04 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan-daerah Provinsi Sumatera-Utara tanggal 5 Juli 1953 No. 27/U.U/1953 tentang tempat-tempat pembiakan ikan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang keberatan dari Menteri Pertanian terhadap ketentuan dalam pasal 4 Peraturan-daerah Provinsi Sumatera-Utara yang memberikan hak kepada Mantri atau Kepala Mantri Jawatan Perikanan Darat untuk mengusut pelanggaran. Keputusan ini bertujuan untuk meniadakan pasal tersebut dan memperpanjang waktu pengesahan Peraturan-daerah selama tiga bulan. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah perpanjangan waktu pengesahan Peraturan-daerah Provinsi Sumatera-Utara No. 27/U.U./1953 tentang tempat-tempat pembiakan ikan, yang semula harus disahkan dalam waktu tiga bulan, menjadi enam bulan. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi perubahan atau pembaharuan peraturan tersebut.

(-)

(-)