Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: PP 27/2018 · PP No. 27 Tahun 2018 · PP Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:10 Juli 2018
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2018
Tanggal Penetapan10 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, lokakarya, serta sertifikasi profesi penanggulangan bencana. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi, yang menjadi tanggung jawab Wajib Bayar. PNBP yang diterima harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)