Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 6/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Perda pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 1993 Bab V Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3)

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2018 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2018. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan air minum sebagai urusan wajib Pemerintah Kabupaten. Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur modal PDAM, meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air minum, mengoptimalkan operasional dan meningkatkan daya saing PDAM, serta menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Daerah menyertakan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang akan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2018 dan ditempatkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018.

(-)

(-)