di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 6/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2018 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2018. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan air minum sebagai urusan wajib Pemerintah Kabupaten. Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur modal PDAM, meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air minum, mengoptimalkan operasional dan meningkatkan daya saing PDAM, serta menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Daerah menyertakan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang akan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2018 dan ditempatkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018.