Peraturan ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan. RKP 2024 disusun untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta untuk mencapai target akhir RPJMN 2020-2024. Penyusunan RKP melibatkan berbagai pihak melalui pertemuan, rapat koordinasi, dan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan nasional. RKP 2024 memuat evaluasi RKP 2022, kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah, strategi pendanaan pembangunan, serta prioritas nasional dan pendanaannya. Dokumen ini juga digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN 2024 antara pemerintah dan DPR. RKP 2024 diharapkan dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam menentukan program prioritas dan anggaran, serta bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD 2024.