Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 4/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2023Tanggal Penetapan:15 Mei 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaRancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku15 Mei 2023
Tanggal Penetapan15 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan. RKP 2024 disusun untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta untuk mencapai target akhir RPJMN 2020-2024. Penyusunan RKP melibatkan berbagai pihak melalui pertemuan, rapat koordinasi, dan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan nasional. RKP 2024 memuat evaluasi RKP 2022, kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah, strategi pendanaan pembangunan, serta prioritas nasional dan pendanaannya. Dokumen ini juga digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN 2024 antara pemerintah dan DPR. RKP 2024 diharapkan dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam menentukan program prioritas dan anggaran, serta bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD 2024.

(-)

(-)