Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/2016 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2016Tanggal Penetapan:21 September 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku21 September 2016
Tanggal Penetapan21 September 2016
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 47);

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (APBD-P 2016) menetapkan perubahan terhadap APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah menyesuaikan APBD dengan perkembangan keadaan dan perubahan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. - **Ketentuan Substansial:** - *Pendapatan Daerah:* Terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp. 135.546.071.000,00 sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.875.301.335.000,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. - *Belanja Daerah:* Terdapat penambahan belanja sebesar Rp. 237.910.863.604,00 sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 2.033.031.082.604,00. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - *Pembiayaan Daerah:* Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan bertambah sebesar Rp. 150.626.550.604,00, dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 48.261.758.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 0,00. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengeluaran untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang dapat didanai dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang target kinerja, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD diperlukan, dengan pemberitahuan atau persetujuan DPRD tergantung pada sifat program/kegiatan.

(-)