Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 5/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2024Tanggal Penetapan:2 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku02 September 2024
Tanggal Penetapan02 September 2024
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20168) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata perangkat daerah agar kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien, serta adanya perubahan tipologi pada beberapa Perangkat Daerah dan penambahan perangkat daerah urusan penanggulangan bencana daerah. Selain itu, perubahan ini juga didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Terdapat penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak dengan klasifikasi A. Selain itu, disisipkan Pasal 12A yang mengatur bahwa susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang telah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukan penataan berdasarkan Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Lebak terkait pembentukan, organisasi, dan tata kerja perangkat daerah.

1. Susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukan penataan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)