Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 9/2009 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2009Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku26 Agustus 2009
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 439.292.028.758,79, belanja sebesar Rp 446.996.088.657,88, transfer sebesar Rp 479.311.870,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (8.183.371.769,09). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 53.208.721.537,03 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 51.208.721.537,03.
  • Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.154.893.580.017,26, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.726.939.537,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.152.166.640.480,26.
  • Laporan arus kas mencakup saldo kas awal per 1 Januari 2008 sebesar Rp 44.623.659.619,03, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 116.347.237.611,91, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp (124.530.609.381.00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp (3.324.000.762,12), arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp 1.088.603.125,00, sehingga saldo kas akhir per 31 Desember 2008 adalah Rp 45.305.438.269,94.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)