Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 5/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 27 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 27 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi penggantian Pasal 5 yang menetapkan Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, perubahan pada Pasal 6 Ayat (3) huruf c mengenai koefisien guna bangunan dengan rincian baru untuk berbagai jenis bangunan seperti bangunan sosial, perumahan, fasilitas umum, pendidikan, kelembagaan/kantor, perdagangan & jasa, industri, khusus, campuran, dan lain-lain. Selain itu, Pasal 8 diganti dengan ketentuan tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang seragam untuk setiap bangunan permanen sebesar Rp. 625.000,- per izin.

Peraturan ini juga menambahkan Pasal 8A yang mengatur biaya retribusi untuk perubahan bentuk bangunan (penambahan dan pemeliharaan bangunan, pembangunan gardu dan pagar) sebesar 2,5% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Pasal 8B yang menetapkan tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk Rumah Kayu/Rumah Panggung berdasarkan kelas kayu dan ukuran petak (silasa').

(-)

(-)