Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2006 tentang Pengesahan Seventh Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union (Protokol Tambahan Ketujuh Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 98/2006 · PERPRES No. 98 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2006Tanggal Penetapan:9 Desember 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Seventh Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union (Protokol Tambahan Ketujuh Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 2006
Tanggal Penetapan09 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Seventh Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union, yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2004 di Bucharest, Rumania. Protokol ini merupakan hasil dari Kongres Perhimpunan Pos Sedunia. Pengesahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia terikat secara resmi dengan ketentuan yang diatur dalam Protokol tersebut. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)