di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Rokok di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Pajak Rokok sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum terkait dampak rokok. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi: