Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 9/2013 · Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2013Tanggal Penetapan:21 Oktober 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku21 Oktober 2013
Tanggal Penetapan21 Oktober 2013
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2005 Nomor 55)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi (IUJK) di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010, yang mewajibkan badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi memiliki izin usaha dari pemerintah daerah. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2005) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial mencakup: - Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan). - Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi. - Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme. - Persyaratan dan tata cara permohonan IUJK (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan). - Kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha yang bersertifikat. - Hak pemegang IUJK untuk mengikuti proses pengadaan dan mendapatkan pembinaan. - Kewajiban pemegang IUJK untuk memenuhi ketentuan teknis, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan. - Kewajiban administrasi seperti pelaporan perubahan data dan laporan akhir tahun.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai, maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi yang memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan, dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf d dan Pasal 18 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK dikenakan sanksi pembekuan IUJK apabila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).