Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi (IUJK) di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010, yang mewajibkan badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi memiliki izin usaha dari pemerintah daerah. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2005) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
- Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi.
- Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme.
- Persyaratan dan tata cara permohonan IUJK (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan).
- Kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha yang bersertifikat.
- Hak pemegang IUJK untuk mengikuti proses pengadaan dan mendapatkan pembinaan.
- Kewajiban pemegang IUJK untuk memenuhi ketentuan teknis, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan.
- Kewajiban administrasi seperti pelaporan perubahan data dan laporan akhir tahun.