Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 2/2015 · Perda Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2015Tanggal Penetapan:24 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku24 Juli 2015
Tanggal Penetapan24 Juli 2015
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2013 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2014 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 883.789.695.260,37 dan belanja sebesar Rp. 966.962.829.655,96, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 83.173.134.395,59). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 212.194.992.399,63 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.256.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 204.938.992.399,63. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.922.970.366.972,24, jumlah kewajiban sebesar Rp. 769.442.299,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.922.200.924.672,74. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo awal kas per 1 Januari 2014 sebesar Rp. 206.597.277.231,13 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 121.965.558.860,54. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan) dan PT. Bintan Inti Sukses (PT BIS). Bupati Bintan menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)