Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 883.789.695.260,37 dan belanja sebesar Rp. 966.962.829.655,96, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 83.173.134.395,59). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 212.194.992.399,63 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.256.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 204.938.992.399,63.
Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.922.970.366.972,24, jumlah kewajiban sebesar Rp. 769.442.299,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.922.200.924.672,74.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo awal kas per 1 Januari 2014 sebesar Rp. 206.597.277.231,13 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 121.965.558.860,54.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan) dan PT. Bintan Inti Sukses (PT BIS). Bupati Bintan menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.