di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 11/2010 · Perda Kota Surabaya No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadikan BPHTB sebagai pajak daerah kabupaten/kota.
Peraturan ini mengatur objek pajak, yaitu perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp75.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP sebesar Rp400.000.000,00. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, ketentuan bagi pejabat (PPAT, Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan), pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.