Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 18/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku03 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2002
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 4 Seri B Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2002 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi izin trayek dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi izin trayek, besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis izin (izin trayek, kartu pengawasan, surat keterangan angkutan, izin insidentil, izin operasi angkutan khusus, dan daftar jam perjalanan), pelaksanaan teknis dan pengawasan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, serta ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah. Selain itu, terdapat penambahan penjelasan mengenai jangka waktu berlakunya izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.