Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN CABANG YANG BERLOKASI DI KABUPATEN SORONG BAGI PELAKU INVESTASI DAN PEMEGANG PENYEDIA BARANG DAN JASA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 4/2015 · Perda Kabupaten Sorong No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDAFTARAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN CABANG YANG BERLOKASI DI KABUPATEN SORONG BAGI PELAKU INVESTASI DAN PEMEGANG PENYEDIA BARANG DAN JASA
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sorong.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui pendaftaran wajib pajak perusahaan cabang bagi pelaku investasi dan pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Sorong.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bagi pelaksana/rekanan pemenang tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sorong untuk memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di Kabupaten Sorong.
  2. Bagi yang telah memiliki NPWP di luar Kabupaten Sorong, diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak perusahaan cabang yang berlokasi di Kabupaten Sorong.
  3. Persyaratan keharusan memiliki NPWP dalam dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa.
  4. Tata cara pendaftaran NPWP Perusahaan Cabang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. NPWP Perusahaan Cabang berlaku selama kegiatan usaha termasuk pengadaan barang dan jasa berlangsung di Kabupaten Sorong dan dapat diajukan penghapusan setelah selesai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan penundaan perizinan terkait pelaksanaan barang dan jasa. 2. Penyalahgunaan NPWP Perusahaan Cabang dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak sebesar pajak yang dibayar.