Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 3/2023 · Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2023Tanggal Penetapan:13 Juli 2023
Penanggulangan TerorismePemerintahan Berbasis ElektronikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku20 Juli 2023
Tanggal Penetapan13 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1022)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui peningkatan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BNPT.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Koordinasi SPBE BNPT yang bertugas mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE BNPT. Tata Kelola SPBE BNPT diselenggarakan secara terpadu oleh Kepala BNPT dan mencakup unsur-unsur seperti Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Peraturan ini juga mengatur Manajemen SPBE BNPT yang meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE BNPT.

Selain itu, peraturan ini mengatur Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang bertujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. Terakhir, peraturan ini mengatur pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT yang bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE BNPT.

(-)

(-)