di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 3/2023 · Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui peningkatan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BNPT.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Koordinasi SPBE BNPT yang bertugas mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE BNPT. Tata Kelola SPBE BNPT diselenggarakan secara terpadu oleh Kepala BNPT dan mencakup unsur-unsur seperti Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Peraturan ini juga mengatur Manajemen SPBE BNPT yang meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE BNPT.
Selain itu, peraturan ini mengatur Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang bertujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. Terakhir, peraturan ini mengatur pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT yang bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE BNPT.