Peraturan Daerah Provinsi Papua ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp8.184.736.386.000,00, belanja daerah sebesar Rp8.034.736.386.000,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 150.000.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 25.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp175.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp(150.000.000.000,00). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan adalah Rp 0,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian/BOS, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan penerimaan pinjaman daerah.