Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN) berupa rumah negara yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan Rumah Negara.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengadaan, penatausahaan, penetapan status Rumah Negara, penetapan status penggunaan, penghunian, sewa, pengalihan status, penghapusan, serta pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, alih fungsi, atau bangun guna serah/bangun serah guna.
- Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Penetapan status Rumah Negara menjadi Golongan I atau Golongan II dilakukan oleh Menteri Pertanian yang dimandatkan kepada Sekretaris Jenderal.
- Penetapan status penggunaan Rumah Negara dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
- Penghunian Rumah Negara hanya diperuntukkan bagi pemegang jabatan tertentu atau Pegawai Negeri Kementerian Pertanian yang memiliki keputusan izin penghunian.
- Penghuni Rumah Negara memiliki kewajiban membayar sewa, memelihara, dan memanfaatkan sesuai fungsi, serta dilarang mengubah bentuk, menyewakan, atau menyerahkan penghunian kepada pihak lain.
- Sewa Rumah Negara dihitung berdasarkan luas, harga satuan, nilai sisa bangunan, faktor klasifikasi tanah, dan keringanan.
- Pengalihan status Rumah Negara Golongan I menjadi Golongan II atau sebaliknya dimungkinkan.
- Penghapusan Rumah Negara hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti terkena perubahan tata ruang wilayah, force majeur, atau rusak berat.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Rumah Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan secara fungsional oleh biro yang melaksanakan tugas pengelolaan BMN/kekayaan negara.