Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/PL.020/3/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/PL.020/3/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 06/PERMENTAN/PL.020/3/2017 · Permentan No. 06/PERMENTAN/PL.020/3/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2017Tanggal Penetapan:13 Maret 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku17 Maret 2017
Tanggal Penetapan13 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1352) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 492)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN) berupa rumah negara yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan Rumah Negara.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengadaan, penatausahaan, penetapan status Rumah Negara, penetapan status penggunaan, penghunian, sewa, pengalihan status, penghapusan, serta pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, alih fungsi, atau bangun guna serah/bangun serah guna.
  2. Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  3. Penetapan status Rumah Negara menjadi Golongan I atau Golongan II dilakukan oleh Menteri Pertanian yang dimandatkan kepada Sekretaris Jenderal.
  4. Penetapan status penggunaan Rumah Negara dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
  5. Penghunian Rumah Negara hanya diperuntukkan bagi pemegang jabatan tertentu atau Pegawai Negeri Kementerian Pertanian yang memiliki keputusan izin penghunian.
  6. Penghuni Rumah Negara memiliki kewajiban membayar sewa, memelihara, dan memanfaatkan sesuai fungsi, serta dilarang mengubah bentuk, menyewakan, atau menyerahkan penghunian kepada pihak lain.
  7. Sewa Rumah Negara dihitung berdasarkan luas, harga satuan, nilai sisa bangunan, faktor klasifikasi tanah, dan keringanan.
  8. Pengalihan status Rumah Negara Golongan I menjadi Golongan II atau sebaliknya dimungkinkan.
  9. Penghapusan Rumah Negara hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti terkena perubahan tata ruang wilayah, force majeur, atau rusak berat.
  10. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Rumah Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan secara fungsional oleh biro yang melaksanakan tugas pengelolaan BMN/kekayaan negara.

(-)

1. Penghuni Rumah Negara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan sanksi berupa pencabutan keputusan izin penghunian Rumah Negara.